“Pelaku dapat dijerat dengan hukuman berat karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, apalagi korban merupakan keponakannya sendiri,” tegas IPDA Hery.
Akibat perbuatan pelaku, korban kini mengalami trauma dan tengah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Barat bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan berpihak pada korban, mengingat pelaku memiliki hubungan darah dekat yang memperberat sisi moral perbuatannya.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Tidak ada toleransi untuk pelaku, apalagi dalam lingkup keluarga,” ujar Hery.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya untuk menitipkan anak kepada orang lain, termasuk kerabat, tanpa pengawasan yang jelas,” pesan IPDA Hery.
Kasus semacam ini, lanjutnya, sering terjadi karena korban merasa takut melapor atau merasa bersalah akibat manipulasi dari pelaku yang memiliki hubungan emosional dengan mereka.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jika melihat atau mendengar indikasi pelecehan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tutup Heri.



