Jumat, 20 Feb 2026
BREAKING
Jumat, 20 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

KPAI Minta Proses Hukum Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakut Gunakan Pendekatan Diversi

12 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah menegaskan, bahwa pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara masih tergolong di bawah umur dan harus diproses sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) kalau kemarin mungkin kita semua berdugaan, tapi hari ini dari semua narasumber sudah menyampaikan terkait dengan kondisi pelaku dimana masih masuk kategori usia anak, karena belum 18 tahun,” kata Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah dalam Konferensi Pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

- Advertisement -

Margaret kemudian berharap agar penanganan hukum terhadap ABH tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan mengutamakan proses diversi.

“Karena masih kategori usia tentu, kemudian kami mengharap bahwa dalam proses selanjutnya terkait dengan anak berhadapan dengan hukum ini dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yaitu Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, juga Undang-Undang Perlindungan Anak bagaimana lebih mengutamakan pada proses diversi dan juga keadilan restoratif,” ujarnya.

- Advertisement -

Selain itu, Margaret juga memastikan bahwa siswa pelaku peledakan SMAN 72 Jakut pada Jumat (7/11/2025) lalu ini atau ABH tidak mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi selama proses hukum.

“Kemudian juga harus dipastikan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum ini tidak mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi, dan juga apa yang dilakukan tentu berperspektif pada anak untuk kepentingan kebaikan anak, tidak bisa disamakan perlakuannya dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Dia kemudian menegaskan bahwa KPAI akan terus berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan adanya pendampingan hukum pada setiap tahap pemeriksaan.

Sebagai informasi sebelumnya pada Jumat (7/11/2025) lalu terjadi ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara saat sedang dilakukannya khotbah shalat Jumat. Dalam tragedi ini, total 96 orang menjadi korban.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
12 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru