Di sisi lain, Halili juga memaparkan bahwa saat ini harus digalakkan gerakan untuk mencegah dan menangani keterpaparan anak-anak usia dini dari ideologi dan narasi ekstremisme-kekerasan, yakni dengan menguatkan kemampuan berfikir kritis serta meningkatkan penerimaan atau acceptance atas keberagaman di sekitar mereka.
“Masyarakat dan generasi muda kita harus dibiasakan untuk menghaluskan (sublimate) ketidaksetujuan (disapproval) mereka terhadap yang lain atau yang berbeda (liyan/the others),” kata Halili.
“Ketidaksetujuan terhadap keyakinan, pandangan, organisasi, simbol-simbol, atau bahkan ritual yang berbeda bukanlah alasan yang dibenarkan untuk merusak, menghancurkan, atau meniadakan (denial) yang tidak disetujuinya itu,” sambungnya.
Sementara itu, peneliti hukum dan konstitusi SETARA Institute, Azeem Marhendra Amedi juga menerangkan, bahwa terpaparnya remaja dengan paham intoleransi hingga ekstremisme terlihat pada data riset SETARA Institute.
Temuan dalam survei (2023) menunjukkan bahwa terdapat 24,2% remaja dalam kategori intoleran pasif, 5% dari mereka intoleran aktif dan 0,6% lainnya terpapar ideologi ekstremisme. Dalam survei tersebut, meskipun toleransi di kalangan remaja SMA tinggi yaitu 70,2%, tadi terjadi peningkatan cukup tajam pada kategori intoleran aktif dibandingkan survei serupa sebelumnya pada 2016, dari 2,4% menjadi 5,0%, dan pada kategori terpapar dari 0,3% menjadi 0,6%.
“Kejadian di SMA 72 Jakarta merupakan peringatan keras bahwa pencegahan ekstremisme kekerasan harus selalu ditempatkan sebagai program prioritas,” kata Azeem.
Kemudian, ia juga menyampaikan bahwa agenda pencegahan ekstremisme-kekerasan harus diperankan oleh seluruh pemangku kepentingan guna menghindari keberulangan.
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN-PE) harus diaktivasi dan dioptimalisasi untuk mendorong kolaborasi lintas aktor dan lintas skor.
Demikian pula Pemerintah Daerah dan aktor-aktor kunci di daerah harus terus didorong untuk mengoptimalisasi peran melalui Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAD-PE).
“Seluruh pihak terkait harus terus dorong untuk saling menguatkan wawasan kebinekaan dengan kolaborasi Tiga Pilar Kepemimpinan dalam ekosistem toleransi, yaitu kepemimpinan politik, kepemimpinan birokratik, dan kepemimpinan kemasyarakatan,” tutur Azeem.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan temuan fakta spesifik, bahwa terduga pelaku yang merupakan salah seorang siswa berusia 17 tahun sering menjadi korban perundungan (bullying) di sekolah, seharusnya dapat lebih memantik perhatian para pemangku di lembaga pendidikan, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen).

