HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) diduga menyuap Bupati Ponorogo periode 2021-2026, Sugiri Sancoko (SUG) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo senilai Rp 1,25 miliar. Yunus memberikan uang itu agar posisinya tak diganti atau dicopot oleh Sugiri.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Yunus selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo pada awal 2025 mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo.
“Oleh karena itu, YUM langsung berkoordinasi dengan AGP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG, dengan tujuan agar posisinya tidak diganti,” ungkap Asep dalam jumpa pers, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (9/11/2025) dinihari.
Dalam pengurusan jabatan ini, kata Asep, Yunus diduga telah menyerahkan uang dengan total Rp 1,25 miliar dalam tiga tahap. Pertama, senilai Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya pada Februari 2025.
“Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, YUM juga melakukan penyerahan uang kepada AGP senilai Rp 325 juta. Selanjutnya, pada November 2025, YUM kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui saudari Ninik (NNK) selaku kerabat SUG,” ucap Asep.
“Sehingga total uang yang telah diberikan YUM dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP senilai Rp 325 juta,” kata Asep menambahkan.
Atas dugaan rasuah tersebut, Yunus Mahatma dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi. Sementara Sugiri dan Agus Pramono dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya pengurusan jabatan, Yunus dan Sugiri juga dijerat atas dugaan penerimaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo. Suap itu diduga berasal dari Sucipto (SC) yang merupakan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
KPK menduga Yunus mendapat setoran sebesar 10 persen atau senilai Rp 1,4 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 14 miliar. Lalu uang dari Sucipto itu disetorkan kepada Sugiri.
“Dari pekerjaan tersebut, SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee proyek kepada YUM sebesar 10% dari nilai proyek atau senilai Rp 1,4 miliar,” ujar Asep.
Kemudian Yunus menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui Singgih (SGH) selaku ADC Bupati Ponorogo dan Ely Widodo (ELW) selaku adik dari Bupati Ponorogo.



