HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa seluruh lembaga hasil reformasi harus dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi tersebut tak hanya menyoroti kinerja, tapi juga mencakup restrukturisasi dan efektivitas lembaga-lembaga tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, usai dirinya dan para anggota komisi dilantik langsung oleh Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Menurut Jimly, Prabowo menaruh perhatian besar terhadap aspirasi publik, khususnya terkait kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Namun, Presiden juga menilai bahwa pembenahan tak boleh berhenti di Polri saja.
“Presiden sangat responsif terhadap aspirasi rakyat mengenai kepolisian. Tapi beliau juga menekankan, bukan hanya Polri, semua lembaga hasil reformasi perlu dikaji dan dievaluasi,” ujar Jimly.
Jimly menjelaskan, pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri merupakan langkah konkret Prabowo dalam menjawab harapan masyarakat. Komisi ini akan menampung berbagai masukan publik, menganalisisnya secara independen, dan menyusun langkah-langkah reformasi yang bisa diimplementasikan.
“Komisi ini bekerja secara independen. Hasilnya diharapkan tidak hanya berupa rekomendasi, tapi keputusan yang mengikat. Jadi prosesnya harus transparan, objektif, dan partisipatif,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Jimly juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam kerja komisi ini. Presiden Prabowo disebut berpesan agar semua pihak dilibatkan, karena kepolisian adalah institusi milik rakyat.
“Presiden mengingatkan, Polri harus melayani, melindungi, dan mengayomi rakyat. Karena itu, tim ini akan mendengar suara masyarakat sebelum merumuskan langkah reformasi,” jelasnya.
Adapun Komisi Percepatan Reformasi Polri terdiri atas 10 tokoh lintas bidang. Jimly Asshiddiqie menjabat sebagai ketua merangkap anggota. Anggota lainnya meliputi Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Tito Karnavian, Supratman Andi Agtas, Ahmad Dofiri, Listyo Sigit Prabowo, Idham Aziz, dan Badrodin Haiti.
Pembentukan komisi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 yang ditetapkan pada 7 November 2025. Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mewujudkan kepolisian yang lebih profesional, akuntabel, dan dekat dengan rakyat.

