Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota pelayanan, mengingat layanan SIM Keliling biasanya ramai pemohon.
Adapun jenis layanan yang tersedia terbatas hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya, wajib melakukan penerbitan ulang di Satpas SIM.
Selain itu, pemohon perpanjangan SIM perlu menyiapkan beberapa dokumen penting seperti KTP asli dan SIM lama yang masih berlaku. Proses pelayanan relatif cepat karena telah menggunakan sistem terintegrasi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Melalui layanan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Program SIM Keliling juga menjadi salah satu upaya mendekatkan pelayanan publik dengan warga, sekaligus mengurangi antrean panjang di kantor polisi.
Dengan lima titik layanan yang tersebar di Jakarta, warga kini punya lebih banyak pilihan untuk memperpanjang SIM dengan mudah, cepat, dan praktis.


