Ada Dua Klaster Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya membagi delapan tersangka kasus dugaan fitnah dan manipulasi data terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke dalam dua klaster besar. Pembagian ini didasarkan pada peran, pola penyebaran informasi, serta jenis pelanggaran yang dilakukan masing-masing pelaku.

Klaster Pertama: Penyebar dan Penggiring Opini

Tersangka Kasus Ijazah Jokowi - Holopis 1
5 tersangka di klaster 1 kasus ijazah Jokowi, dengan peran menyebarkan konten dan narasi fitnah di media sosial dan menggiring opini publik tentang ijazah palsu. [Foto: Holopis.com]
Lima orang tersangka masuk dalam klaster pertama, masing-masing berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, kelompok ini diduga berperan aktif dalam menyebarkan tudingan palsu dan menggiring opini publik melalui berbagai platform media sosial. Mereka dianggap turut menyebarkan konten, unggahan, maupun narasi yang menuduh ijazah Jokowi tidak asli.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,
  • Pasal 311 KUHP tentang fitnah,
  • Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta
  • Pasal 27A dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis