HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya membagi delapan tersangka kasus dugaan fitnah dan manipulasi data terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke dalam dua klaster besar. Pembagian ini didasarkan pada peran, pola penyebaran informasi, serta jenis pelanggaran yang dilakukan masing-masing pelaku.
Klaster Pertama: Penyebar dan Penggiring Opini

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, kelompok ini diduga berperan aktif dalam menyebarkan tudingan palsu dan menggiring opini publik melalui berbagai platform media sosial. Mereka dianggap turut menyebarkan konten, unggahan, maupun narasi yang menuduh ijazah Jokowi tidak asli.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yakni:
- Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,
- Pasal 311 KUHP tentang fitnah,
- Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta
- Pasal 27A dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


