Prof Romli Nilai Prabowo Komitmen Berantas Mafia dan Koruptor

24 Shares

Dalam aspek itu, Prof Romli sangat mendorong agar para koruptor dilakukan penanganan super ekstra. Tidak hanya sekadar dihukum penjara, akan tetapi dirampas asetnya, dan dimiskinkan sebagai bagian dari tindakan tegas negara atas perilaku koruptif orang-orang berwenang.

“Jika ditarik mundur ke era orde baru, maka kegiatan ilegal mafia teroganisasi ini dapat digolongkan sebagai kegiatan subversif atau insubordinasi terhadap pemerintah/negara, dan pelaku-pelakunya dapat diancam hukuman mati serta harta kekayaannya dirampas untuk negara tanpa tersisa, baik melalui UU TPPU atau UU Perampasan Aset Tindak Pidana,” papar Prof Romli.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Lembaga Penegak Hukum Harus Berintegritas

Untuk mengaktualisasinya, ia pun berharap agar lembaga penegak hukum yang independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga pengawas kinerja kepolisian serta kejaksaan dibentuk dengan tujuan menjaga agar lembaga penegak hukum tersebut bekerja secara profesional dan bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada negara.
“Keluhan masyarakat terhadap kinerja lembaga penegak hukum termasuk Hakim telah sering kita dengar akan tetapi praktik penegakan hukum tetapi jalan ditempat seolah tidak pernah terjadi sesuatu yang meresahkan masyarakat luas,” terangnya.

Ditambah lagi, banyaknya laporan dan pengaduan masyarakat kepada kepolisian pada level Polsek atau Polres/Polresta/Polrestabes, sering tidak dilayani dengan sebaiknya dan bahkan sering terjadi pelapor kemudian dittetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atau penghinaan.

- Advertisement -

Lika-liku penegakan hukum dalam praktik di indonesia tampak ganjil; pelapor pencemaran nama baik ditetapkan sebagai tersangka atas dasar laporan terlapor terhadapnya; korban pencurian harta benda harus “menebus” hartanya dengan imbalan sejumlah uang; pelaku tindak pidana termasuk korupsi dilaporkan sebagai pencucian uang yang menurut UU dimungkinkan akan tetapi tanpa kejelasan mengenai tindak pidana asal (predicate offense) juga masih dapat dilaporkan dan ditindak-lanjuti sekalipun menurut UU TPUU harus didasarkan indikasi hasil tindak pidana.

Selain itu, Prof Romli juga menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan di setiap daerah tentu dapat dipastikan para pejebat pemerintah daerah setempat telah mengetahui dan memberikan izin penambangan, akan tetapi di suatu saat kemudian penambang berizin dapat ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pelanggaran UU Kehutanan, Lingkungan Hidup dan UU Pertambangan Keterlibatan pejabat pemerintah daerah dan dinas-dinas di lingkungan pemerinitah daerah yang notabene perwakilan pemerintah pusat dipastikan menegetahui perkembangan pengelolaan pertambangan di wilayahnya akan tetapi tidak mencegah atau mengambil langkah-langkah untuk membawa masalah tesebut ke jalur hukum.

Mengetahui tetapi tidak mengambil langkah untuk mengatasi sama saja dengan secara dengan sengaja membiarkan penambangan terjadi secara melawan hukum. Maka dari itu, ia sangat memahami bagaimana kerasnya Presiden Prabowo Subianto dalam menggaungkan perang melawan koruptor dan perusak lingkungan itu.

“Sungguh dapat dipahami jika Presiden Prabowo Subianto bertekad membasmi kegiatan ilegal di segala bidang kehidupan termasuk lingkungan hidup dan sumber daya alam,” pungkas Prof Romli.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
24 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis