Saat korban tengah mengikat tali di bagian belakang truk, pelaku datang dari arah belakang dan langsung menikamnya berkali-kali menggunakan badik (pisau).
“Saat korban sementara mengikat tali di mobil truk, tiba-tiba dari arah belakang pelaku langsung melakukan penikaman terhadap korban beberapa kali ke arah tubuh korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik,” tambahnya.
Korban tewas di lokasi kejadian akibat luka tikaman yang cukup parah.
Tak lama setelah kejadian, petugas berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa sebilah badik bergagang serta bersarung coklat, yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, RL dijerat dengan pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Untuk sementara dikenakan pasal 338 dan 351 ayat 3 yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tutur Sangkala.


