Untuk memperpanjang SIM, warga cukup membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, serta SIM asli.
Di lokasi, pemohon juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sederhana sebagai bagian dari proses administrasi.
Namun perlu diingat, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan di gerai keliling karena memerlukan dokumen tambahan dan proses khusus di Satpas. SIM B sendiri diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton.
Adapun biaya resmi perpanjangan SIM, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Dengan layanan keliling ini, warga Jakarta bisa memperpanjang SIM dengan lebih cepat dan praktis tanpa antre panjang di kantor kepolisian.

