KPK Resmi Tahan Abdul Wahid

19 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid. Dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih, Johanis menyatakan jika tim penyidik telah menemukan unsur dan alat bukti yang cukup untuk menjebloskan politisi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) tersebut ke dalam penjara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahapan penyelidikan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, tentunya ini pidana korupsi, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Johanis Tanak, Rabu (5/11/2025).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Setidaknya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka. Mereka antara lain ; Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yakni ; saudara AW selaku Gubernur Riau, saudara MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” ujarnya.

- Advertisement -

Kepada para tersangka, Johanis mengatakan jika mereka semua sudah mulai mendekam di dalam penjara terhitung sejak hari Selasa 4 November 2025 kemarin, sebelum akhirnya digelandang ke gedung KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025,” jelas Johanis Tanak.

Untuk penahanan di Jakarta, ketiganya tidak dilakukan penahanan dalam satu lokasi penjara yang sama. Untuk Gubernur Riau Abdul Wahid, dijebloskan ke dalam rutan di gedung KPK lama. Sementara dua orang anak buahnya akan berada di gedung KPK merah putih.

“Terhadap sudara AW ditahan di Rutan Gedung AC-LC KPK. Sementara terhadap saudara DAN dan MAS ditahan di Gedung Merah Putih KPK,” terangnya.

Sementara untuk perkara pidananya, mereka dijerat dengan UU Pemberantasan Korupsi dan juga KUHP yang berpotensi membuat mereka terancam dipenjara maksimal 20 tahun penjara.

“Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf e, dan atau Pasal 12 huruf f, dan atau Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tegas Johanis.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
19 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis