Deputi Persidangan DPR RI Sebut Tidak Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji Anggota Dewan

6 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Deputi Persidangan DPR RI Suprihartini mengatakan bahwa tidak ada pembahasan mengenai kenaikan gaji maupun tunjangan anggota DPR dan MPR RI dalam sidang tahunan MPR RI 2025 dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada 15 Agustus 2025 lalu yang menimbulkan atensi publik hingga kericuhan sepanjang Agustus hingga September lalu.

Hal tersebut disampaikan Suprihartini saat dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang etik terbuka untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR non aktif yakni Surya Utama alias Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Adies kadir, dan Ahmad Sahroni di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin 3 November 2025.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Lalu mengenai pertanyaan apakah ada pembahasan kenaikan gaji atau tunjangan, itu tidak ada sama sekali dalam pelaksanaan sidang 15 Agustus. Tidak ada Yang Mulia,” kata Deputi Persidangan DPR RI Suprihartini dalam Sidang Etik Perdana di Gedung DPR RI seperti dikutip HOLOPIS.COM dari Youtube DPR RI pada Selasa (4/11/2025).

Sebelumnya Suprihartini menjelaskan, sebagai Deputi Persidangan DPR RI ia memastikan seluruh rangkain sidang sudah berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Dia menyebut, susunan acara termasuk acara hiburan seperti penampilan dari mahasiswa Universitas Pertahanan pun sudah sesuai dengan pedoman acara sesuai dengan penyelenggaraan rapat tahun-tahun sebelumnya.

- Advertisement -

“Kami jelaskan terkait dengan pelaksanaan sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR dan DPD 2025, seperti yang tadi kami sampaikan bahwa mengacu pada tahun-tahun yang lalu susunan acaranya dan untuk penampilan dari pembawa musik ini juga seperti tahun yang lalu sama yaitu dari Universitas Pertahanan. Adapun pemilihan lagu-lagunya kami sesuaikan juga dari daerah mana untuk ditampilkan di setiap tahunnya. Jadi ini merupakan satu proses yang sudah kami lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menyelenggarakan rapat terbuka untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR non aktif yakni Surya Utama alias Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Adies kadir, dan Ahmad Sahroni di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (03/11/2025).

Dalam sidang ini, delapan orang saksi serta sejumlah ahli dihadirkan untuk dimintai keterangan diantaranya Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI Supriharti, Koordinator Orkestra Universitas Pertahanan Letkol Suwarko, Pengamat media sosial Ismail Fahmi, Perwakilan Koordinatoriat Wartawan Parlemen Erwin Siregar, Pakar kriminologi Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Ahli Hukum Satya Arinanto, Pakar Sosiologi Trubus Rahadiansyah, dan Ahli analisis perilaku Gusti Aku Dewi.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
6 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis