HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kodim 0618/Kota Bandung mengklarifikasi sekaligus membenarkan bahwa jajarannya telah menerbitkan surat pemberian izin keramaian dalam agenda kegiatan Kuda Ronggeng.
”Surat Itu Asli: Kami membenarkan bahwa surat izin keramaian bernomor B/32/X/2025 tersebut benar dikeluarkan oleh satuan kami, yaitu Koramil 1810/Arcamanik. Dibuat oleh Danramil: Surat tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh Komandan Rayon Militer (Danramil) 1810/Arcamanik dan anggotanya,” demikian dikutip dari laman media sosial Kodamsiliwangi, Senin (3/11/2025).
Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan internal terhadap Danramil dan seluruh anggota yang terlibat. “Sebagai tindak lanjut, kami telah memberikan teguran keras dan sedang memproses pemeriksaan mendalam kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.
Koramil tidak berwenang mengeluarkan izin keramaian. Sebab, wewenang itu ada pada Kepolisian. “Kami berkomitmen menjaga kedisiplinan prajurit dan memastikan setiap tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Beredar sebuah foto selembar surat yang disebut dikeluarkan oleh Komando Rayon Militer 1810/Arcamanik cq Komando Distrik Militer 0618/Kota Bandung yang berstatus pemberian izin keramaian dengan nomor B / 32 / X / 2025 tertanggal Bandung 30 Oktober 2025.
Dalam surat tersebut, ada 3 beleid yang menjadi dasar pengeluaran surat izin keramaian tersebut, di mana pada beleid pertama, ada sebuah perintah lisan dan pertimbangan komando.
“Dasar a) perintah lisan Komandan Koramil 1810/Arcamanik dan b) pertimbangan Komando dan Staf Koramil 1810/Arcamanik,” tulis beleid surat yang ditandatangani oleh atas nama Komandan Koramil 1810/Arcamanik, Kapten Cba Arie Sandy, S.Pd dengan NRP 21960240831174, seperti dikutip Holopis.com, Minggu 2 November 2025.
Kemudian dalam beleid kedua menjelaskan tentang pemberian izin kepada penyelenggara kegiatan bernama Ahmad Rido, yakni untuk acara tanggal 2 November 2025 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
“Sehubungan dasar tersebut di atas, dengan ini kami memberikan ijin diadakannya Kegiatan Kuda Renggong dengan yang di tentukan hari minggu tanggal 2 November 2025 jam Operasional pukul 09.00 wib s.d selesai dengan ketentuan menjaga keamanan dan ketertiban pada saat acara berlangsung apabila dalam pelaksanaan kegoatan ada hal hal yang tidak diinginkan maka penyelenggara bapak Ahamd Rido Siap bertanggung jawab,” tulis dalam beleid kedua.
Sontak surat tersebut heboh dan menjadi perbincangan hangat publik setelah diunggah oleh mantan Menko Polhukam Mahfud MD melalui akun X pribadinya @mohmahfudmd. Ia menyampaikan jika postingannya itu benar adanya, di mana Koramil Arcamanik mengeluarkan surat tersebut, maka jelas itu adalah kesalahan prosedur.
Sebab pihak yang berhak memberikan izin keramaian adalah Intelijen Keamanan di Kepolisian, baik di Polsek (Kepolisian Sektor), Polres atau Polresta atau Polestabes), Polda, maupun Mabes Polri, berdasarkan skala kegiatannya.



