Ahli Hukum Sebut Joget Anggota DPR di Sidang Tahunan Agustus Lalu Bentuk Ekspresi

10 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ahli hukum Satya Adianto berpendapat bahwa tarian yang ditunjukkan oleh anggota DPR saat sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI pada 15 Agustus lalu, adalah wujud perasaan terhadap lagu-lagu daerah di Indonesia. Menurutnya, penghormatan terhadap lagu-lagu tersebut sudah dilakukan sejak masa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut disampaikan Satya saat dimintai keterangan sebagai Ahli Hukum dalam sidang etik terbuka untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR non aktif yakni Surya Utama alias Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Adies kadir, dan Ahmad Sahroni di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (03/11/2025).

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Pada masa Pak Jokowi itu ada yang lagu Ojo Dibandingke, itu semua ikut menari. Yang kemarin juga ada lagu Tabola Bale itu semua menari juga itu, ya. Jadi itu biasa sebagai ekspresi, kalau menurut saya,” kata Ahli Hukum Satya Adianto dalam Sidang Etik Perdana di Gedung DPR RI seperti dikutip Holopis.com dari Youtube DPR RI pada Selasa (04/11/2025).

Satya juga mencatat banyaknya potongan video beberapa anggota DPR RI yang viral di media sosial. Ia mengatakan bahwa reaksi negatif publik terhadap DPR RI disebabkan oleh konten-konten tidak bertanggung jawab yang dibagikan oleh beberapa oknum di media sosial.

- Advertisement -

“Yang Uya Kuya ini memang secara khusus kalau video aslinya bahwa dia tidak mengatakan seperti itu masih ada di akun TikToknya. Gitu. Jadi bisa ditelusuri, Yang Mulia. Ya, ini saya bicara tentang semua ya. Jadi saya kira harusnya tidak jadi masalah,” tambahnya.

Namun, Satya mengakui bahwa kondisi psikologis masyarakat saat itu sulit untuk dikendalikan. Terlebih, informasi yang beredar di media sosial terlalu liar, dan sayangnya, hanya sedikit yang berusaha keras untuk mencari kebenaran terkait isu-isu tersebut.

“Cuma ya mungkin bagaimana psikologi massa waktu itu, ya seharusnya itu dikendalikan lah begitu, oleh media sosial susah mengontrolnya, mungkin media massa,” tegasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menyelenggarakan rapat terbuka untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR non aktif yakni Surya Utama alias Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Adies kadir, dan Ahmad Sahroni di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (03/11/2025).

Dalam sidang ini, delapan orang saksi serta sejumlah ahli dihadirkan untuk dimintai keterangan diantaranya Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI Supriharti, Koordinator Orkestra Universitas Pertahanan Letkol Suwarko, Pengamat media sosial Ismail Fahmi, Perwakilan Koordinatoriat Wartawan Parlemen Erwin Siregar, Pakar kriminologi Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Ahli Hukum Satya Arinanto, Pakar Sosiologi Trubus Rahadiansyah, dan Ahli analisis perilaku Gusti Aku Dewi.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
10 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis