HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas para pelaku kejahatan perpajakan.
Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat berhasil membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp58,2 miliar yang dilakukan oleh seorang pengusaha pengemplang pajak berinisial TB.
TB diketahui merupakan salah satu Beneficial Owner dari PT UP dan telah divonis bersalah dalam perkara penggelapan pajak.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024, TB dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp634,7 miliar.
Kasus TPPU yang menjerat TB terungkap setelah DJP menemukan berbagai skema pencucian uang yang dilakukan dari hasil kejahatan di bidang perpajakan.
Modusnya meliputi penempatan uang tunai ke sistem perbankan, konversi ke mata uang asing, transfer dana ke luar negeri, hingga pembelian berbagai aset bernilai tinggi.
“Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, sejumlah aset senilai sekitar Rp58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pajak telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan,” tulis DJP dalam siaran pers, dikutip Holopis.com, Senin (3/11/2025).
Aset bernilai puluhan miliar rupiah itu mencakup uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, serta bidang tanah.
Dalam pengungkapan kasus ini, DJP menggandeng sejumlah lembaga penegak hukum dan otoritas terkait, antara lain Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dukungan juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Selain itu, DJP juga berkoordinasi dengan otoritas perpajakan dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan beberapa negara lainnya, mengingat adanya transaksi keuangan lintas negara dalam perkara ini,” lanjut DJP.

