Putusan MK itu dibacakan pada Kamis hari ini. Dalam putusannya, MK menyatakan komposisi anggota maupun pimpinan AKD di DPR mesti mengakomodasi keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan di tiap-tiap fraksi.
Contoh AKD di DPR seperti Badan Musyawarah (Bamus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP), Komisi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan panitia khusus (pansus).
- Advertisement -

