HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal ketentuan keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI. Ketua DPR RI Puan Maharani pun merespons putusan itu.
Puan mengatakan akan menindaklanjuti putusan MK. Menurut dia, pimpinan DPR selanjutnya akan berdiskusi dengan setiap perwakilan fraksi untuk merumuskan teknis pelaksanaan putusan MK.
“DPR-RI tentu menghormati keputusan MK yang secara konstitusional bersifat final dan mengikat,” kata Puan di Jakarta, Jumat, (31/10/2025).
Puan menyampaikan fakta bahwa setengah dari penduduk bangsa Indonesia adalah perempuan.
Dia menuturkan tingkat keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah. Sebab, ada anggota dewan perempuan dengan sekitar 21,9 persen atau sebanyak 127 dari total 580 anggota DPR.

Bagi Puan, peningkatan itu layak diapresiasi. Meski pun masih jauh dari target ideal minimal 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.
Tapi, Puan pede ke depannya bakal ada hasil luar biasa dari para wakil rakyat perempuan saat diberi kesempatan.
“Tentunya harapan kita bersama bahwa ini nantinya dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya dapat makin dirasakan oleh rakyat,” ujar Ketua DPP PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, MK mengabulkan Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan pakar kepemiluan Titi Anggraini.

