Suap Vonis Lepas CPO, Hakim Djuyamto Dkk Dituntut 12 Tahun, M Arif Nuryanta 15 Tahun Bui

8 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut lima terdakwa kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan Wilmar Group dan sejumlah korporasi lain. Para terdakwa dituntut dengan hukuman 12 hingga 15 tahun penjara.

Adapun lima terdakwa yang dituntut yakni hakim pengadil perkara migor yang terdiri atas Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta mantan Ketua PN Jakarta Selatan yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M Arif Nuryanta.

- Advertisement -

Djuyamto dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun kurungan. Agam Syarief Baharudin dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan. Sementara Ali Muhtarom dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Adapun Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 6 tahun kurungan. Sedangkan M Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 6 tahun kurungan.

- Advertisement -

Jaksa meyakini para terdakwa turut menerima suap.untuk mengondisikan putusan onslag atau lepas dari segala tuntutan dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). Para terdakwa diyakini bersalah melanggar pasal Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (29/10/2025).

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak sejalan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan Terdakwa telah menciderai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan. Kemudian, para terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana suap.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum,” tutur jaksa.

Dalam uraian perkara, Muhammad Arif saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat diduga menerima suap dari para pengacara korporasi CPO yaitu Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih, serta dari M. Syafei selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group. Diduga suap itu diberikan untuk kepentingan tiga korporasi besar yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Suap disalurkan dalam dua tahap melalui perantara Wahyu Gunawan yang kemudian membagikannya kepada majelis hakim Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom. Pada tahap pertama sebesar USD 500 ribu atau sekitar Rp 8 miliar, Muhammad Arif menerima Rp 3,3 miliar, Wahyu Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarief Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar.

Sementara pada tahap kedua sebesar USD 2 juta atau sekitar Rp 32 miliar, Arif menerima Rp 12,4 miliar, Wahyu Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarief Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
8 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis