HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI menyoroti keterlibatan dua syarikah atau perusahaan penyedia layanan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. DPR mendesak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk memastikan kedua syarikah tersebut memberikan pelayanan terbaik, transparan, dan sesuai kontrak kerja tertulis, guna menjamin kenyamanan serta keamanan jemaah haji Indonesia.
“Berkaitan dengan syarikah itu, DPR tidak tahu-menahu karena yang menetapkan adalah Kementerian Haji dan Umrah. Tapi kami mendesak agar pelayanan dari syarikah benar-benar terpenuhi. Harusnya desakan itu disampaikan ke kementerian, bukan langsung ke syarikah,” ujar Maman Imanul Haq, Anggota Komisi VIII DPR RI dalam rapat, seperti yang dikutip Holopis.com, Selasa (29/10).
Selain itu, komisi VIII juga menekankan bahwa peningkatan layanan harus lebih dari sekadar perbaikan kecil.
“Yang kita inginkan, Kementerian Haji dan Umrah memastikan dua syarikah memberikan pelayanan terbaik. Jangan hanya memperbaiki sedikit dari tahun lalu, tapi benar-benar ada peningkatan nyata,” tegasnya.
Kemudian, DPR juga mengingatkan tentang pentingnya kontrak kerja yang jelas dan tertulis agar tidak terjadi kesalahpahaman atau kelalaian dalam pelaksanaan di lapangan.
“Jangan sampai kontraknya tidak jelas. Artinya kontrak itu harus tertulis dan bisa dievaluasi,” tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Komisi VIII DPR RI untuk mengawal penyelenggaraan haji yang lebih profesional, akuntabel, dan berpihak pada jemaah. DPR berharap peningkatan layanan melalui pengawasan terhadap syarikah dapat mendukung penyelenggaraan Haji 2026 yang lebih baik dan bermartabat.


