”Kalau untuk perkara Tipiring, barang buktinya berupa kurang lebih 393 botol/Liter/Pcs dan barang bukti lainnya,” kata Achmad Syauki, Selasa (28/10/2025).
Syauki menambahkan, pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran dan penghancuran agar barang-barang tersebut tidak lagi dapat digunakan.
”Semua barang bukti yang dimusnahkan itu, telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht,” terangnya.
- Advertisement -

