HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti di Kantor Cabang Kejari (Cabjari) Pelabuhan Makassar, Jalan Soekarno Hatta, pada Selasa (28/10/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara tindak pidana narkotika, orang dan harta benda (Oharda), tindak pidana umum lainnya (TPUL), serta tindak pidana ringan (Tipiring).
Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar, Achmad Syauki, ketika dikonfirmasi menjelaskan barang bukti tersebut telah memperoleh putusan pengadilan yang merampasnya untuk dimusnahkan serta telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan antara lain tembakau sintetis 79,8 gram, ganja 8.596,2 gram, sabu 12.596,233 gram (lebih dari 12 kilogram), ekstasi 34,3 gram, 10 unit handphone termasuk satu iPhone, timbangan, batangan pireks, bong, korek api, jaket, dan barang bukti lainnya.
Untuk barang bukti dari perkara Oharda, yang ikut dimusnahkan yaitu satu buah baju kaos, satu celana pendek, tiga flashdisk, dua badik, satu anak panah busur, satu gunting, satu tali, 22 lembar karung, satu unit becak, empat ember, linggis, dan dua timbangan sembilan.
Sementara barang bukti dari perkara TPUL terdiri atas sembilan anak panah/busur, dua katapel, enam badik, handphone, dua baju, dua celana, dua kondom, dua tas, dua flashdisk, 41 kartu, ember, enam buku, tiga buku rekening, empat senjata api, serta 22 Amini.
Kejari Makassar Musnahkan 12 Kg Sabu Hingga Puluhan Senjata Tajam dan Miras
- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.
Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
💬 Memuat kolom komentar Facebook...

