Ciledug: Giant Poris & Metland Cyber City Cipondoh (09.00–14.00 WIB).
Ciputat: Halaman parkir Samsat & Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB).
Kelapa Dua: Hall QTown Square Gading (08.00–14.00 WIB).
Kota Bekasi: KFC Zamrud (09.00-12.00 WIB).
Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka (09.00–14.00 WIB).
Depok: Halaman parkir Samsat, (08.00–14.00 WIB) & RS Bhayangkara Brimob (08.00–12.00 WIB).
Cinere: (Halaman Ktr Pondok Petir, 08.00–12.00 WIB).
Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan, layanan ini hanya melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, bukan untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor. Pemohon wajib membawa dokumen asli seperti KTP dan STNK.
Dengan layanan ini, warga diharapkan lebih mudah mengurus kewajiban pajak tanpa perlu antre panjang di kantor Samsat.
Pemerintah juga berharap layanan keliling dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, yang nantinya kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan daerah.
- Advertisement -
Ikuti kami di
Google News lalu klik ikon bintang.
Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp
Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.