HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menjelaskan alasan mengapa pihaknya tak menahan Lisa Mariana Presley dalam kasus dugaan tindak pidana berita bohong atau fitnah kepada mantan Gubernur Jawa Barat Mochammad Ridwan Kamil (Kang Emil).
“Ancaman hukumannya 9 bulan, jadi tidak bisa ditahan,” kata Kombes Pol Rizki, Sabtu (25/10/2025).
Dalam konstruksi penanganan perkara, seseorang dapat dilakukan penahanan manakala status tersangkanya memuat ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. Sehingga dalam konteks kasus Lina vs Kang Emil, Polri tidak bisa melakukan penahanan kepada pihak tersangka.
“Tetap di bawah lima tahun (ancaman hukumannya),” ujarnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Penetapan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pekan lalu.
Atas ulahnya, Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah. Ancaman pidana penjara dalam Pasal 310 KUHP maksimal 9 bulan sementara Pasal 311 KUHP diatur pidana penjara maksimal 4 tahun.
Sebelumnya, kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Diana Hutapea menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kliennya oleh tim penyidik dari Dittipidsiber Bareskrim Polri pada hari Jumat, 24 Oktober 2025 kemarin, Polri tak melakukan penahanan.
Bahkan ia juga menyatakan jika Lisa tidak diwajibkan untuk selalu laporan ke Polri, dan menjamin jika kliennya itu akan patuh pada hukum dan selalu kooperatif dengan Kepolisian.
“Tidak ada penahanan terhadap Lisa, tidak ada wajib lapor. Kita kooperatif,” kata Bertua di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).
Ia tengah melakukan pematangan dan pemetaan kebenaran untuk bersiap menghadapi Ridwan Kamil di Pengadilan nanti jika berkasnya sudah ditangani oleh Kejaksaan.
“Hukum harus ditegakkan dengan benar,” sambungnya.

