HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aktor Indonesia Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara akibat kasus vape berisi obat-obatan terlarang yang menjeratnya beberapa waktu lalu. Vonis itu diberikan setelah Jonathan yang juga lebih akrab dipanggil Ijonk ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Majelis Hakim, dikutip Holopis.com, Kamis (23/10).
Ijonk juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000. Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggapan Jonathan Frizzy Setelah Menerima Vonis
Setelah menerima vonis, Jonathan Frizzy pun berterima kasih kepada Tuhan yang terus memberikannya kesehatan. Jonathan juga memberikan ucapan terima kasih kepada sosok misterius yang hanya ia sebutkan sebagai seseorang.
“Dari putusan pembacaan tadi, yang pertama-tama saya mengucapkan sama Tuhan Yesus yang sudah kasih saya kekuatan. Terima kasih juga buat seseorang yang sayang banget sama saya,” kata Jonathan.
Tak ketinggalan, Jonathan juga berterima kasih kepada tim pengacaranya yang sudah membantunya melewati berbagai macam proses hukum.
Sekadar mengingatkan kembali Sobat Holopis, Jonathan Frizzy atau yang lebih akrab dipanggil Ijonk ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Badara Soekarno Hatta. Ijonk ditetapkan sebagai tersangka akibat diduga terlibat penyelundupan vape berisi zat etomidate.
Saat penangkapan, polisi juga sudah melakukan penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah rokok elektrik atau vape yang menganduk zat obat-obatan terlarang.

