HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa kenaikan upah minimum atau UMP tahun 2026 harus berada di kisaran 8,5% sampai denghan 10,5%. Hal ini sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024.
“Formulanya hanya satu, yaitu berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Tidak ada formula lain,” tegas Said Iqbal dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Kamis (23/10/2025).
Ia menilai pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, yang mengusulkan formula baru di luar putusan MK sebagai bentuk penyimpangan dari dasar hukum.
“Ngawur. Tidak ada formula lain kecuali keputusan MK Nomor 168 Tahun 2024, titik, tidak pakai koma,” tegasnya.
Serikat Buruh, dalam hal ini KSPI dan Partai Buruh, berpatokan kepada keputusan Mahkamah Konstitusi yang dalam hukum tatenegara di negara kita, putusan itu kedudukannya sama dengan undang-undang semenjak dibacakan.
Said Iqbal memaparkan bahwa perhitungan resmi menggunakan data BPS menunjukkan inflasi Oktober 2024 – September 2025 sebesar 2,65%, pertumbuhan ekonomi 5,12%, dan indeks tertentu 1,0 – 1,4. Berdasarkan formula itu, kenaikan yang sah secara hukum adalah sekitar 8%, dan KSPI-Partai Buruh mengusulkan 8,5 – 10,5% sebagai ruang negosiasi wajar.
“Permintaan 8,5 persen tidak mengada-ada. Ini hasil perhitungan berdasarkan hukum dan data BPS, bukan akal-akalan. Kalau ada pejabat yang bilang jangan dengar serikat buruh, itu membodohi Presiden,” ujar Iqbal.
Kemudian, tokoh buruh ini pun menjelaskan, bahwa perhitungan tersebut didasarkan pada periode Oktober 2024 hingga Juli 2025, karena perintah MK menegaskan bahwa penghitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menggunakan tahun takwim, bukan tahun kalender. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga menggunakan acuan yang sama, yakni Oktober tahun sebelumnya hingga September tahun berjalan.
Sehingga, untuk tahun ini yang digunakan adalah Oktober 2024 sampai September 2025. Ketika kami mengumumkan pada bulan Agustus 2025, data inflasi yang tersedia baru sampai Juli 2025. Dalam periode Oktober 2024–Juli 2025, inflasi tercatat sebesar 2,52 persen.
Karena data Agustus dan September belum tersedia, kami melakukan prediksi berbasis regresi sederhana dari rata-rata dua bulan terakhir, yaitu sekitar 0,3 persen per bulan. Dari situ diperoleh proyeksi total inflasi hingga September 2025 sebesar 3,16 persen, yang kami bulatkan menjadi 3,2 persen.
Namun, setelah data resmi dirilis oleh BPS, ternyata terjadi deflasi pada Agustus 2025, yang otomatis mengoreksi angka tersebut. Dengan adanya deflasi pada Agustus dan inflasi positif kembali di September, maka nilai inflasi tahunan yang benar berdasarkan data BPS adalah 2,65 persen.

