HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto berkomitmen untuk memperkuat dana abadi pendidikan yang selama ini dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Komitmen ini disampaikan Prabowo dalam pengantarnya Sidang Kabinet Paripurna di Istana negara, Jakarta, Senin (20/10).
Dia menjelaskan, bahwa tambahan dana tersebut salah satunya bersumber dari hasil efisiensi anggaran yang telah dijalankan pemerintah selama setahun terakhir. Tambahan dana LPDP itu juga dapat berasal dari uang hasil sitaan dari tangan para koruptor.
“LPDP akan saya tambahkan. Uang-uang dari sisa efisiensi penghematan, uang-uang yang kita dapat dari koruptor-koruptor itu sebagian besar kita investasi di LPDP,” kata Prabowo dalam pengantarnya, dikutip Holopis.com, Selasa (21/10).
Berkaitan dengan itu, pemerintah diketahui telah menerima dana sebesar Rp13 triliun dari hasil pengembalian kerugian negara atas kasus ekspor minyak sawit mentah (CPO), yang kasusnya ditangani oleh Kejagung.
Penyerahan uang belasan triliun rupiah itu dilakukan secara simbolis, dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo.
Untuk itu, Presiden Prabowo menginstruksikan Menkeu Purbaya untuk mengalokasikan sebagian uang korupsi CPO tersebut untuk menambah dana abadi pendidikan di LPDP, sebagai bagian dari investasi di sektor sumber daya manusia (SDM).
“Mungkin yang Rp 13 triliun disumbangkan atau diambil oleh jaksa agung, hari ini diserahkan menteri keuangan, mungkin menteri keuangan, mungkin sebagian bisa kita taruh di LPDP untuk masa depan ya,” kata Prabowo.
Melalui langkah ini, Prabowo ingin memastikan setiap dana yang kembali ke kas negara bertransformasi menjadi investasi jangka panjang bagi pendidikan dan masa depan bangsa.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara dari kasus korupsi ekspor CPO senilai Rp13,255 triliun kepada pemerintah.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, dana tersebut berasal dari tiga grup perusahaan besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
“Wilmar Group telah menyerahkan Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group Rp1,86 miliar, dan Musim Mas Group sebesar Rp1,8 triliun. Total uang yang telah dikembalikan sebesar Rp13,255 triliun,” ungkapnya.
Meski demikian, dari total kerugian perekonomian negara sebesar Rp17 triliun, masih terdapat sekitar Rp4,4 triliun yang belum dikembalikan oleh dua perusahaan terakhir.
Adapun Kasus korupsi ekspor CPO ini bermula dari krisis minyak goreng pada awal 2022, ketika harga melambung dan stok menipis di dalam negeri.
Hasil penyelidikan menunjukkan sejumlah korporasi besar melanggar kewajiban pasokan domestik (Domestic Market Obligation/DMO) dengan memilih mengekspor CPO karena harga internasional yang mencapai US$1.628 per ton atau sekitar Rp23,6 juta, jauh lebih tinggi dibanding harga domestik Rp14.250 per liter.

