HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penghentian operasi Terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) disebut akan menimbulkan beban biaya tambahan bagi negara mencapai Rp 150 miliar per tahun. Angka tersebut merupakan hasil kajian yang dilakukan Surveyor Indonesia.
Demikian diungkapkan Mantan Vice President Supply and Distribution PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2015, Alfian Nasution saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/10/2025).
Alfian bersaksi untuk tiga terdakwa, yakni beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM), Gading Ramadhan Joedo.
“Surveyor Indonesia membuat simulasi apabila terminal itu berhenti beroperasi. Akan ada penambahan jumlah kapal sekitar lima unit,” kata Alfian saat bersaksi, seperti dikutip Holopis.com.
Alfian mengungkapkan hal itu setelah sebelumnya disinggung oleh Kerry. Dimana Kerry mengonfirmasi soal kajian oleh pihak ketiga serta berapa tambahan biaya yang timbul akibat berhentinya PT Orbit Terminal Merak.
Dijelaskan Alfian, kebutuhan tambahan kapal itu muncul karena pasokan BBM yang biasanya melalui Terminal OTM harus dialihkan melalui jalur dan fasilitas lain. “Kalau itu dirupiahkan tentu akan signifikan. Dari kajian Surveyor Indonesia, sekitar Rp 150 miliar per tahun,” ungkap dia.
Meski demikian, Alfian menekankan bahwa angka tersebut belum mencakup keseluruhan dampak finansial penghentian operasi terminal tersebut. “Itu hanya dari sisi penambahan kapal saja. Belum termasuk perhitungan mengenai efisiensi impor yang selama ini juga memanfaatkan OTM,” imbuhnya.
Lantas Kerry kembali menegaskan apakah perhitungan biaya itu mencapai Rp 150 miliar per bulan. “Kalau hitungan Surveyor Indonesia itu sekitar Rp 150 miliar per tahun. Saya kurang jelas kalau disebut Rp 150 miliar per bulan,” jawab Alfian.
Dalam kesaksiannya, Alfian juga menyebut Terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan energi nasional. Menurut Alfian, penghentian operasi terminal BBM akan berdampak langsung pada distribusi energi.
“Tentunya akan terganggu ya, karena kapasitasnya 288.000 kiloliter dan itu cukup besar. Beberapa daerah akan terdampak,” ujar Alfian.
Dikatakan Alfian, Pertamina telah memasukkan OTM dalam skema distribusi BBM nasional, termasuk distribusi impor. Menurut Alfian, kebutuhan distribusi akan terganggu jika terminal tersebut tidak lagi beroperasi.
“Akan ada tambahan biaya karena harus mengalihkan suplai yang selama ini menggunakan fasilitas Terminal Merak,” tutur dia.
Terpisah, pengacara Kerry, Lingga Nugraha menyatakan, kesaksian Alfian dan saksi lainnya, yakni Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Huktyanta menepis dakwaan jaksa. Menurut Lingga, kedua saksi justru mengonfirmasi kebutuhan Pertamina atas tangki penyimpanan (storage) atau terminal BBM (TBBM).
“Dalam konteks Pertamina membutuhkan tambahan timbunan BBM ini sudah sejak dari awal tahun 2012 dan itu bisa kita lihat dari kesaksian Hanung dan Alfian membeberkan bahwasanya Pertamina membutuhkan penimbunan BBM yang lebih besar lagi sebesar 400.000 kiloliter per tahunnya. Dan itu bisa kita liat di RJPP dan diejawanthakan dalam RKAP 2013-2014,” kata Lingga usai persidangan.
Selain itu, sambung Lingga, keterangan kedua saksi juga menepis tudingan adanya keterlibatan dan intervensi Riza Chalid dalam kebijakan Pertamina. Lingga mengklaim, tudingan tersebut hanya asumsi yang jauh dari fakta yang ada di persidangan.
“Bicara intervensi yang kami tanyakan, intervensi seperti apa? Ternyata pada kesaksian Alfian tidak ada bentuk intervensi yang nyata,” tegas Lingga.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung sebelumnya mendakwa Kerry dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285,1 triliun dalam perkara ini. Salah satu unsur dakwaan jaksa berkaitan dengan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang melibatkan PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim yang dinilai merugikan negara.


