HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penindakan kasus hukum yang mengakibatkan kerugian negara hingga belasan triliun rupiah.
Uang tersebut merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi izin ekspro CPO (Crude Palm Oil) beserta turunannya.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung dalam proses konferensi penyerahan uang pengganti kerugian negara di kantornya.
“Kejaksaan Agung saat ini fokus penegakan hukumnya pada tindak pidana korupsi yang menimbulkan keuangan negara dan perekonomian negara, dan khususnya adalah sektor yang menyangkut harkat hidup rakyat,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (20/10/2025).
“Kita telah melakukan penindakan atas korupsi garam, korupsi gula, kemudian baja, yang menyangkut harkat hidup masyarakat, kami mengutamakan terlebih dahulu,” sambungnya.
Penyerahan ini dilakukan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Hadir pula Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, bahkan terlihat langsung yakni Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” jelas ST Burhanuddin.
Adik kandung Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin tersebut menyampaikan jika dalam kegiatan penyerahan uang pengganti kerugian negara ini adalah total Rp 13.255.244.538.149 (terbilang : tiga belas triliun dua ratus lima puluh lima miliar dua ratus empat puluh empat juta lima ratus tiga puluh delapan ribu seratus empat puluh sembilan).
Namun dalam konferensi pers ini, duit yang dipajang nominalnya adalah Rp2,4 triliun saja. Hal ini karena berkaitan dengan kapasitas ruangan penampungan.
“Ini jumlahnya Rp13,255 Triliun. Tetapi tidak mungkin kami hadirkan semuanya. Kalau Rp13 triliun mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan. Jadi ini sekitar Rp2,4 Triliun,” sambungnya.

