HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dituding telah bertindak tidak profesional dalam menangani perkara perintangan penyidikan dengan tersangka Adhiya Muzaki.
Kuasa hukum Adhiya Muzaki, Erman Umar padahal mengatakan, sidang perdana kliennya akan digelar pada 22 Oktober 2025 mendatang. Namun, hingga dua kali bersurat ke pihak jaksa penuntut umum, pihaknya belum juga menerima surat dakwaan kliennya.
“Kenapa Kejaksaan nampak menjadi tidak profesional dalam penanganan perkara. Padahal surat dakwaan itu seharusnya menjadi hak seorang yang akan menjalani sidang,” kata Erman dalam keterangannya kepada wartawan seperti dikutip Holopis.com, Senin (20/10).
Padahal, mengutip Pasal 143 ayat (4) KUHAP, “Turunan Surat Pelimpahan Perkara Beserta Surat Dakwaan disampaikan kepada Tersangka atau kuasanya atau Penasehat Hukumnya dan Penyidik, pada saat yang bersamaan dengan Penyampaian Surat Pelimpahan Perkara tersebut ke Pengadilan Negeri.”
“Kejari Jakarta Pusat telah bertindak tidak fair dan tidak menghargai hak asasi seorang tersangka,” tegasnya.
Perkara MAM ini menarik atensi Publik, sebab terkait pengondisian Kejaksaan sehingga menganggu penanganan perkara Impor Gula, Timah dan CPO.
Bersamanya, ikut dijadikan tersangka Advokat Marcella Santoso, Eks. Direktur Pemberitaan JakTv Tian Bachtiar.

