HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Para pengusaha gula itu masing-masing dituntut pidana empat tahun penjara.
Adapun empat terdakwa itu yakni, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013, Hansen Setiawan; Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015; dan Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012, Indra Suryaningrat.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa dalam dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana dakwaan primair yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut tuntutan empat terdakwa :
1. Ali Sandjaja Boedidarmo dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ali juga dituntut membayar uang pengganti Rp 47.868.288.631,28 sen subsider 2 tahun kurungan.
2. Hansen Setiawan dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hansen juga dituntut membayar uang pengganti Rp 41.381.685.068,19 sen subsider 2 tahun kurungan.
3. Wisnu Hendraningrat dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Wisnu juga dituntut membayar uang pengganti Rp 60.991.040.276,14 sen subsider 2 tahun kurungan.
4. Indra Suryaningrat dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Indra juga dituntut membayar uang pengganti Rp 77.212.262.010,81 sen subsider 2 tahun kurungan.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Senin (13/10/2025).
Dalam menjatuhkan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa beritikad baik mengembalikan uang hasil dugaan korupsi,” ucap jaksa.
Sebelumnya, keempat bos perusahaan gula swasta itu didakwa merugikan keuangan negara dengan cara melakukan tindak pidana korupsi, yang memperkaya delapan terdakwa, di antaranya melalui korporasi masing-masing. Diduga perbuatan korupsi para pengusaha gula tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp 578 miliar.
Sebelumnya kasus ini menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Pengadilan telah memvonis Tom bersalah. Belakangan Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Kasus dugaan korupsi importasi gula ini juga menjerat 10 terdakwa lain. Sembilan terdakwa masih dalam proses persidangan. Sementara satu terdakwa lain yakni mantan Direktur PT PPI Charles Sitorus telah divonis bersalah.


