HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Interpol hingga saat ini ternyata belum juga melakukan penerbitan red notice terhadap tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid.
Kadivhubinter Polri Irjen Amur Chandra Juli Buana mengungkapkan, sampai dengan saat ini pihak Interpol belum memberikan penjelasan baik itu konfirmasi penerbitan maupun berkas kekurangan.
“Masih berjalan lah dalam waktu dekat, kalau memang administrasi kita dinyatakan lengkap mereka akan terbitkan,” ujar Amur dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (7/10).
“Sejauh ini, belum ada pemberitahuan ada yang kekurangan, administrasi yang kita ajukan,” ungkapnya.
Tak hanya Riza Chalid, Amur juga mengakui bahwa berkas serupa juga terjadi dengan pengajuan red notice tersangka korupsi Chromebook Jurist Tan.
Amur menjelaskan bahwa biasanya pemberitahuan dari Interpol Lyon keluar terhitung beberapa pekan sampai bulan. Hal ini bergantu kepada antrean administrasi lintas negara.
“Normalnya sih, normalnya sih kita selalu mendapatkan, seperti itu, kadang pernah satu minggu keluar, kadang dua minggu, ada yang keluar. Kadang ada yang dua bulan, tiga bulan karena tergantung dari lalu lintas administrasi di situ,” jelasnya.
Kendati demikian, Amur berusaha membela bahwa lambatnya penerbitan red notice Riza Chalid dan Juris Tan hanya karena masalah antrian. Oleh karena itu, pihaknya pun tengah melobi Interpol agar bisa lebih cepat memotong antrian.
“Mereka (Interpol) lagi penuh banyak, yang sesuai urutan, akan memeriksa. Kita sudah minta untuk prioritaskan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko mengungkapkan, permohonan red notice tersebut ternyata baru disampaikan pada Kamis (18/9) dan baru diproses pada Jumat (19/9).
“Kita tinggal menunggu saja prosesnya,” kata Untung dalam keterangannya pada Senin (22/9).
Untung berdalih bahwa tidak ada kesulitan berarti bagi Polri maupun Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap buronan kasus minyak mentah tersebut.
“Sampai sejauh ini tidak ada kendala, hanya butuh waktu karena baru dua hari kerja sejak diajukan,” klaimnya.
Riza Chalid sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.
Dari informasi yang ada, Riza Chalid pun telah berpindah kewargangeraaan Malaysia. Kendati demikian, Riza Chalid kerap menghindar dari panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung.


