HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro turut terseret dalam pusaran kasus dugaan suap Sungai Budi Grup dan anak usahanya PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) ke PT Inhutani V terkait pengelolaan kawasan hutan.
Hal itu mengemuka lantaran nama Wahyu Kuncoro yang kini menjabat Deputi Bidang BUMN Penciptaan Nilai, Kementerian BUMN, diagendakan diperiksa tim penyidik KPK pada hari ini, Selasa (7/10/2025). Wahyu Kuncoro disebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap ini.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Ketiga tersangka itu yaitu Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC); staf perizinan dari SB Grup, Aditya (ADT) dan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi (DJN).
Selain Wahyu Kuncoro, penyidik KPK juga memanggi Manager Accounting PT Paramitra Mulia Langgeng, Sudirman Amran. Sama seperti Wahyu, Sudirman juga akan diperiksa sebagai saksi.
“Hari ini Selasa (7/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam Pengelolaan Kawasan Hutan di Kawasan Inhutani V. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SA (Sudirman Amran) Swasta (Manager Accounting PT Paramitra Mulia Langgeng); WK (Wahyu Kuncoro) mantan Direktur Utama Perum Perhutani,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keteranganya seperti dikutip Holopis.com, Selasa (7/10/2025).
Diketahui kasus dugaan suap ini dibongkar KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (13/8/2025) di empat lokasi berbeda, yaitu Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor. Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK mengamankan sembilan orang beserta bukti dugaan suap berupa uang Rp 2,4 miliar dan dua kendaraan roda empat.
Tim KPK melakukan oprasi senyap ini setelah mendeteksi adanya penyerahan uang yang diduga sebagai bagian dari suap untuk memuluskan kepentingan bisnis PT Paramitra Mulia Langgeng. Adapun dugaan rasuah ini berawal dari kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara PT Inhutani V (INH) dengan PT Paramitra Mulia Langgeng di Lampung, yang mencakup lahan seluas lebih dari 55.000 hektare.
PT Paramitra Mulia Langgeng disebut berupaya melanjutkan kerja sama pengelolaan hutan dengan PT INH. Padahal, kata Asep, PT Paramitra Mulia Langgeng memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah kepada PT INH.
Guna memuluskan rencana kerja sama pengelolaan hutan itu, Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng diduga melakukan pendekatan dan memberikan sejumlah uang serta fasilitas mewah kepada Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT Inhutani V.
KPK mengungkap beberapa dugaan peristiwa suap. Pertama, Dicky pada Agustus 2024 diduga menerima uang tunai Rp 100 juta dari Djunaidi untuk keperluan pribadi.
Kedua, Dicky dalam sebuah pertemuan di lapangan golf pada Juli 2025, diduga meminta sebuah mobil baru kepada Djunaidi.
Permintaan tersebut kemudian dipenuhi pada Agustus 2025. Melalui stafnya Aditya, Djunaidi mengurus pembelian mobil baru senilai Rp 2,3 miliar dan menyerahkan uang tunai 189.000 dolar Singapura kepada Dicky.
KPK menduga suap ini diberikan agar Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang mengakomodir kepentingan bisnis PT PML.
KPK menjerat Djunaidi dan Aditya atas dugaan pihak pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Dicky Yuana Rady selaku pihak yang diduga penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Pasca dijerat sebagai tersangka, KPK langsung menjebloskan ketiganya ke Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung Merah Putih. Para tersangka akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025.
KPK menyebut kasus ini merupakan bukti sektor sumber daya alam, khususnya kehutanan, rentan terhadap praktik korupsi. KPK menyoroti bagaimana suap dalam perizinan dapat merugikan negara dan mengabaikan tata kelola lingkungan yang baik.

