AMK Jepara Kecewa dan Tolak SK Kementerian Hukum Terkait Kepengurusan PPP


Oleh : Muhammad Ibnu Idris

HOLOPIS.COM, JEPARA — Angkatan Muda Ka'bah (AMK) Kabupaten Jepara menyampaikan kekecewaan dan keterkejutannya atas keputusan cepat Kementerian Hukum (Kemenkum) yang mengesahkan hasil Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum DPP PPP periode 2025-2030.

Menurut AMK Jepara, keputusan tersebut dinilai terlalu tergesa-gesa tanpa melalui proses pertimbangan yang matang, serta menimbulkan kesan keberpihakan kepada salah satu kubu.

“Kami sangat terkejut dengan langkah cepat Kementerian Hukum. Proses yang seharusnya mempertimbangkan aspirasi kader di berbagai daerah justru terkesan diabaikan,” kata Ketua AMK, Jepara Ahmad Afif Afriyanto dalam pernyataannya yang diterima Holopis.com, Sabtu (4/10/2025).

AMK Jepara menilai, dalam pelaksanaan Muktamar PPP ke X yang diselenggarakan di Ancol, Jakarta Barat beberapa waktu yang lalu, banyak kader yang secara tegas menyatakan penolakan terhadap Muhamad Mardiono karena dinilai gagal membawa PPP menuju kebangkitan politik yang diharapkan.

“Kepemimpinan Pak Mardiono selama ini tidak menunjukkan perbaikan signifikan bagi partai. Justru membuat posisi PPP semakin terpuruk di mata umat,” lanjutnya.

Atas dasar itu, AMK Jepara secara tegas menolak pengesahan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP. Penolakan ini disebut sebagai bentuk perlawanan moral dari akar rumput yang menuntut keadilan dan keterbukaan dalam proses politik partai.

“Kami menolak tegas keputusan tersebut karena kami melihat adanya ketidakadilan dan ketidakseimbangan dalam proses yang seharusnya demokratis. PPP milik umat, bukan milik segelintir elit yang hanya mengedepankan kepentingan kelompoknya,” tegas Afif.

AMK Jepara pun tetap menyerukan agar seluruh kader hingga simpatisan PPP di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga soliditas dan menjunjung tinggi nilai kejujuran serta semangat perbaikan bagi organisasi partai berlambang kakbah tersebut.

"Kami menyerukan agar seluruh kader PPP di berbagai daerah tetap solid memperjuangkan nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, dan semangat pembaruan partai demi mengembalikan marwah PPP sebagai rumah besar umat Islam," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, bahwa Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Ketua Umum Muhammad Mardiono. Ia mengaku menandatangani SK itu, pada Rabu 1 Oktober 2025 pagi.

"Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 2 Oktober 2025.

Supratman mengatakan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menerima pendaftaran struktur kepengurusan PPP hasil Muktamar X dari pihak Mardiono pada 30 September 2025. Pihak AHU kemudian memeriksa anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga (AD/ART) hasil Muktamar PPP di Makassar, dan mendapati dokumen aturan internal partai itu tidak berubah.

Meski sudah menandatangani SK tersebut, ia mengaku belum mengetahui apakah pihak Mardiono telah mengambil SK tersebut di Kantor Kementerian Hukum.

"Yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu," tutur Supratman.

Tampilan Utama