JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Jumat, 3 Oktober 2025. Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan tersebar di lima titik strategis di Jakarta untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Warga diimbau untuk membawa persyaratan lengkap, antara lain KTP asli beserta fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, serta biaya administrasi resmi. Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka perpanjangan tidak dapat dilakukan di layanan keliling, melainkan harus melalui permohonan SIM baru di Satpas.
Dengan kehadiran layanan jemput bola ini, masyarakat diharapkan semakin mudah dan cepat mengurus kewajiban administrasi kendaraan. Tak perlu lagi antre lama di Satpas, cukup datangi lokasi SIM Keliling terdekat sesuai jadwal.
Program ini menjadi bukti nyata komitmen Ditlantas Polda Metro Jaya dalam memberikan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan ramah masyarakat. Jadi, jangan sampai terlewat, catat lokasinya, dan pastikan SIM Anda tetap aktif agar perjalanan di jalan raya lebih tenang dan aman.
Lokasi SIM Keliling – Jumat, 3 Oktober 2025
1. Jakarta Timur
Lobby depan Mall Grand Cakung
Alamat: Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX KM. 25, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung
2. Jakarta Barat
Lobby Utama LTC Glodok
Alamat: Jl. Hayam Wuruk No. 127 RT.01 RW.06, Kel. Mangga Besar, Kec. Taman Sari
Lobby Selatan Mall Ciputra
Alamat: Jl. Letjen S. Parman RT.11 RW.01, Kel. Tanjung Duren Utara, Kec. Grogol Petamburan
3. Jakarta Selatan
Area Parkir Samping Universitas Trilogi
Alamat: Jl. Duren Tiga Timur RT.06 RW.04, Kel. Pancoran, Kec. Duren Tiga
4. Jakarta Pusat
Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Alamat: Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1, Kel. Pasar Baru, Kec. Sawah Besar


