Kasus Anak Nikita Mirzani: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar


Oleh : Yatti Febri Ningsih

JAKARTA – Kasus persetubuhan anak di bawah umur serta aborsi yang dilakukan oleh Vadel Badjideh terhadap putri dari aktris seksi Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry atau Loly alias LM memasuki babak baru. Dalam sidang putusan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Rabu (1/10) menjatuhi Vadel selama 9 (Sembilan) tahun penjara serta denda sebesar Rp1 Miliar.

Hukuman sembilan tahun penjara ini lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara. Majelis hakim menilai Vadel terbukti bersalah karena melakukan tindakan pidana berupa tipu muslihat terkait persetubuhan serta aborsi dengan persetujuan LM selaku korban.

"Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah, apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim.

Dalam sidang terungkap, LM dua kali melakukan aborsi yakni aborsi pertama pada Mei 2024 dengan pendarahan dan aborsi kedua pada Juni 2024. Diketahui, LM membeli obat aborsi secara daring menggunakan nama samaran ‘Alexa’ kemudian meminum obat tersebut bersama dengan soda hingga menyebabkan sakit perut, muntah hingga mengeluarkan darah.

“Untuk aborsi kedua, terdakwa hanya melihat darah yang menempel pada anak korban dan pada aborsi kedua hanya mengetahui setelah keluar janin besar berbentuk bayi setelah satu menit meminum obat hingga mengeluarkan darah segar,” katanya.

Dalam kesempatan itu, terungkap Vadel kerap membujuk korban untuk melakukan hubungan intim dengan janji akan menikahi LM. Tidak jarang, Vadel juga memanfaatkan situasi koran dan Nikita Mirzani yang kurang harmonis untuk memperdaya korban.

Sebagai tambahan, Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Tampilan Utama