Pemeriksaan Eksekutif BRI dan BNI Gencar Dilakukan, Status Tersangka Tak Kunjung Tiba

24 Shares

JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kembali memasukan 3 Eksekutif BRI sebagai daftar saksi skandal Sritex pada Selasa (30/9).

Tidak berhenti disitu, Kejaksaan Agung juga memeriksa DS selaku Pemimpin Divisi LMC 2 BNI tahun 2012 melengkapi alat bukti penetapan tersangka Klaster II.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Tiga eksekutif BRI yang diperiksa, terdiri RY Group Head DBU), DS (Kadiv Bisnis Umum) dan BK (Kadiv DBU tahun 2017).

Pemeriksaan ini makin menambah daftar Pegawai BRI dan dua unsur lain BNI dan LPEI menjadi 30-an saksi yang telah diperiksa.

- Advertisement -

Dari sekian pemeriksaan, secara tidak langsung terungkap anak usaha PT. Sritex yang didirikan Alm HM. Lukminto, yang patut diduga diduga terima kucuran kredit yang sarat permufakatan jahat, adalah Presdir PT. Sari Warna Asli (SWA) Juanda Cahyadi Hartono (JCH), Pramono (Dirut PT. Rayon Utama Makmur) dan Yogyakarta Textile.

Saksi lain yang diperiksa, antara lain LS selaku Pegawai Bank BJB Pemimpin Kantor Cabang Pembantu Tipe A Buah Batu Tahun 2023 yang sekarang Manager Operasional Kredit Bank BJB Tahun 2020-2022.

ID (GH Treasury Operation & Settlement Bank BJB periode 2019-2023), GM (Pemimpin Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bank BJB periode 2021-2022) dan Direktur Keuangan Sritex periode Maret 2023 – 25 Februari 2025 inisial WS yang juga Coorporate Security & Investor Relation Sritex periode 2013-2023.

Kapuspenkum KejaksaanAgung Anang Supriatna saat dikonfirmasi pemeriksaan tersebut sebatas menjawab secara diplomatis.

Anang enggan menjawab penetapan tersangka dari jajaran sindikasi perbankan yang tak kunjung dilakukan.

Bukan hanya itu, Kejagung hingga kini tidak menjelaskan detil berapa besar dari masing-masing anggota kucurkan kredit dari angka Rp 2,5 triliun ke Sritex dan anak usahanya yang dilakukan secara melawan hukum.

“Semua dilakukan guna memperkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan,” kata Anang, Selasa (30/9) malam.

Klaster II mengacu ke Sindikasi Perbankan, beranggotakan BRI, BNI dan LPEI guna membedakan dengan Klaster I yang sudah terlebih dahulu menetapkan 12 orang tersangka.

Hanya saja, sampai pemeriksaan usai diperiksa Gedung Bundar (Pidsus), tersangka tidak juga ditetapkan. Bahkan pencegahan terhadap Direksi anggota Sindikasi Perbankan tak juga dilakukan.

Pembeda dengan Klaster I, Kejagung secara rinci menjelaskan jumlah kredit yang dikucurkan 3 BPD (Bank DKI, Jateng dan BJB) sebesar Rp 1 triliun.

Direktur Penyidikan (saat itu) Dr. Abd Qohar pada Rabu (21/5) sebutkan Bank Jateng Rp 395, 663 miliar, Bank BJB Rp 543, 980 miliar dan Bank DKI Rp 149, 007 miliar.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
24 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis