JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung untuk kesekian kalinya kembali memeriksa sejumlah petinggi BRI dalam skandal Sritex yang merugikan negara sekitar Rp 1 triliun lebih.
Dimana kali ini setidaknya ada lima orang petinggi Bank BRI yang tergabung dalam sindikasi Perbankan yang masuk dalam daftar pemeriksaan Senin (29/9).
Kelima Eksekutif BRI yang diperiksa, terdiri ISK selaku Group Head DBU, HSA (Wakil Ketua Divisi RM), AFCB (Wakil Wakil Kepala Divisi ARK tahun 2017l).
Dua Eksekutif BRI lainnya, adalah DH (Group Head) dan ERP (Karyawan BUMN/Treasury Sales Bank BRI tahun 2020 – saat ini).
Meski ramai-ramai diperiksa penyidik, namun hingga usai pemeriksaan belum ada satupun tersangka dari Sindikasi Perbankan yang dijerat sebagai tersangka Sritex Klaster II.
Klaster II mengacu kepada Sindikasi Perbankan beranggotakan BRI, BNI dan LPEI. Mereka kucurkan kredit Rp 2,5 triliun secara melawan hukum ke PT. Sritex.
Sementara Klaster I sudah ditetapkan 12 tersangka, terdiri 3 unsur Sritex dan 9 dari unsur 3 BPD (Bank DKI, Jateng dan BJB).
Kapuspenkum Anang Supriatna enggan menanggapi lambannya penetapan tersangka Klaster II Kendari sudah disidik sejak 23 Maret 2025.
Secara normatif, dia hanya mengatakan mereka diperiksa guna penguatan pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Semua dilakukan dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com.
Sebagai catatan, hingga kini belum ada seorang pun Direksi dari 3 anggota Sindikasi Perbankan dicegah ke luar negeri.
Selain itu, sejak disidik sampai kini belum seorang pun Direksi dari 3 unsur Sindikasi Perbankan diperiksa?
Sementara itu, pengamat hukum Erman Umar pun turut mempertanyakan atas lambannya penetapan tersangka Klaster II yang berkutat pada pemeriksaan saksi yang tiada berujung.
“Tentu ini menjadi tantangan bagi tim penyidik untuk segera dijawab,” kata Erman.
Bila mengacu pada penetapan tersangka Klaster I tahap pertama atas 3 tersangka dilakukan pada Rabu (21/5), lalu diikuti 8 tersangka tahap dua pada Senin (21/7).
Maka, ada tenggat waktu dua bulan. Meski sempat diselingi penetapan Iwan Kurniawan Lukminto (Wakil Dirut Sritex), Rabu (13/8).
Dengan demikian, seharusnya pada 20 September sudah ditetapkan tersangka Klaster II.
“Apabila pendekatan waktu sebagai ukuran memang harusnya sudah ditetapkan tersangka baru,” analisis Erman.
Kendati demikian, Erman meyakini penetapan tersangka Klaster II hanya hitungan waktu didasarkan atas kapasitas, kapasitas dan integritas tim penyidik.
“Ini semata soal teknis seperti alat bukti yang belum mencukupi,” tuturnya.
Seperti halnya unsur BNI dan LPEI yang sebelum ini diperiksa silih- berganti, unsur BRI yang telah diperiksa, antara lain RT (Junior AO DBU tahun 2012), MFM (Junior analis ARK BRI tahun 2012) dan PS (Junior Analis BRI tahun 2015), Selasa (5/8).
Pada kesempatan terpisah, Kejagung periksa tiga saksi lainnya, yakni MA (Staf Keuangan PT. Sritex).
Kemudian, SR (Pimpinan Divisi Kelompok dan Perkreditan Bank DKI tahun 2020) dan HGI (Kredit/ Pembiayaan Menengah dan Treasuri Bank DKI tahun 2020).


