JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai bahwa jika Polri ingin melakukan reformasi dan transformasi, maka aspek yang harus dilakukan adalah dengan membuang sikap pemolisian yang otoriter.
Hal ini disampaikan Usman Hamid dalam dialog publik dengan tema “Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Hak dan Kewajiban, Tindakan Anarkistis Menjadi Tanggung Jawab Hukum”.
“Pemolisian otoriter itu cenderung menjadi alat kekuasaan yang terpusat, cenderung represif, cenderung menggunakan kekuatan berlebihan, tidak transparan, tidak komunikatif, dan lemah dalam penegakan hukum, dan mengutamakan kontrol daripada layanan,” kata Usman Hamid dalam dialog yang diselenggarakan di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).
Oleh sebab itu, langkah konkret adalah bagaimana institusi Polri harus membangun Kepolisian yang demokratis dan humanis. Dengan demikian, kinerja Kepolisian secara merata akan berpedoman pada pelayanan yang maksimal dan prima.
“Jadi ini harus kita hindari dengan cara membangun pemolisian yang lebih demokratif, yang lebih humanis. Jadi saya kira itu yang harus ditekankan,” ujarnya.
Di samping itu, Usman Hamid juga menyinggung soal aspek pengawasan. Selama ini nyaris tidak ada lembaga yang benar-benar melakukan pengawasan kepada Kepolisian dalam berbagai kinerja mereka.
Padahal kata dia, setidaknya hanya satu sumber pengawasan terhadap Polri yang lebih optimal, yakni pengawasan sipil.
“Soal pengawasan. Pengawasan ini sangat penting. Ada 5 pengawasan ; pengawasan internal, seperti irwasum, divpropam. Pengawasan eksekutif. Pengawasan legislatif. Pengawasan Yudikatif. Pengawasan Sipil,” tuturnya.
Sebut saja pengawasan internal Polri. Usman Hamid menyebut Kepolisian pernah menghadapi situasi yang sangat buruk di mana Kadiv Propam yang menjadi pengawasan internal Polri justru menjadi sumber masalah, yakni ketika Ferdy Sambo melakukan kesalahan yang sangat fatal hingga berujung pemecatan.
Begitu juga pengawasan eksekutif, ia menilai bahwa lembaga seperti Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) pun dianggap tidak efektif melakukan pengawasan.
“Kompolnas selama ini menjadi bagian dari eksekutif, bahkan menjadi bagian dari Kepolisian, bukan hanya kantornya tapi pikirannya. Jadi kompolnas sering kali menjadi juru bicara atau menjadi bagian dari divisi humas Polri,” ketusnya.
Pengawasan eksternal lain seperti legislatif. Ia juga menyinggung tentang banyaknya pujian yang dilayangkan Komisi III DPR RI kepada Polri, di tengah banyaknya masyarakat melayangkan kritikan keras kepada Korps Bhayangkara. Begitu juga dengan berbagai kasus peradilan yang cenderung banyak memenangkan Kepolisian yang ia anggap menjadi bukti pengawasan yudikatif pun kurang efektif memberikan vitamin perbaikan bagi institusi Polri.
“Akhirnya yang banyak mengambil peran pengawasan ya yang ada di sini ini. Dimas, KontraS, Isnur YLBHI, Imparsial dan sebagainya,” pungkasnya.


