Masyarakat Minta Bea Cukai Tindak Tegas Penyebaran Rokok Ilegal di Manggarai Raya
MANGGARAI TIMUR - Rokok ilegal merk Saga, King Bako, King Garet, Humer sudah lama menyebar di tiga Kabupaten yakni; Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat. Hal ini dinilai karena ada kelalaian dari pihak Bea Cukai Labuan Bajo dalam aspek pengawasan.
Salah satu masyarakat Manggarai Timur yang enggan disebutkan namannya kepada media ini pada Minggu 28 September 2025 mengatakan, bahwa peyebaran rokok ilegal tersebut memang luput dari pantauan Bea Cukai Labuan Bajo.
"Rokok ilegal ini sudah bertahun-tahun beredar di Manggarai Raya yang masuk melalui pintu pelabuan Bajo dan kantor Bea Cukai juga berada di Labuan Bajo. Tentu ini patut dipertanyakan," ujarnya.
Ia juga meminta kepada pihak Bea Cukai Labuan Bajo agar fungsi kontrol terhadap peredaran rokok ilegal ini dapat lebih berperan aktif. Sehingga masyarakat tidak menjadi korban dari peredaran barang ilegal tersebut.
"Jangan sampai masyarakat yang dirugikan dengan peredaran rokok ilegal tersebut, dan kami menduga bea cukai ada konspirasi dengan agen rokok ilegal," tukasnya.
Diketahui, rokok-rokok ilegal berbagai merk tersebut sudah beredar luas di kios-kios dengan harga perbungkus sangat variatif. Hal ini bisa menggerus rokok bercukai yang legal di pasaran.
"Pihak bea cukai Labuan Bajo seharusnya mengambil sikap tegas terhadap penjualan rokok ilegal ini, dan juga harus mengecek langsung di setiap tempat penjualan, jangan masa bodoh," tutupnya.