Dukung Kinerja Satgas PKH, Jaksa Agung Beri Pesan Khusus


Oleh : Ronald Steven

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mendukung kinerja dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Burhanuddin mengakui hal tersebut karena harus tunduk pada Perpres Nomor 5/2025. Dukungan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja (Kunker) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Rabu (24/9).

"Kejaksaan dukung PKH sesuai Perpres Nomor 5/2025, " kata Burhanuddin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com.

Di sisi lain, Burhanuddin yang pernah tersandung skandal perempuan itu memberikan pesan khusus kepada Febrie Adriansyah dan jajaran untuk tetap mawas diri dalam menjalankan tugas.

"Setiap dukungan dilakukan hati-hati agar tidak dijadikan tameng penyimpangan," ujarnya.

Dalam catatan, PKH yang dilakukan Ketua Pelaksana Satgas PKH Dr. Febrie Adriansyah beserta Wakil Ketua I Kasum TNI dan Wakil Ketua II Kabareskrim sukses mengembalikan kawasan hutan seluas 3, 3 juta hektar yang digunakan secara ilegal oleh para pihak, sejak akhir Januari - Agustus 2025.

Terakhir, Pelaksana Satgas PKH menertibkan dua perusahaan tambang di kawasan hutan Sultra yang beroperasi di tengah kawasan hutan.

Burhanuddin kemudian mengingatkan agar para jajarannya waspada terhadap serangan balik dari pihak-pihak yang tidak suka dengan kinerja Kejaksaan.

"Kinerja kita saat ini menjadi tolok ukur penegakan hukum di Indonesia. Jangan cemari kepercayaan dan harapan masyarakat kepada Kejaksaan," tegasnya.

Pernyataan ini sendiri dilontarkan Burhanuddin mengingat peristiwa yang telah terjadi belakangan ini.

Dimana serangan balik atas kinerja Pidsus (Gedung Bundar), Kejaksaan Agung khususnya sudah terjadi 3 tahun lalu saat pengusutan Skandal Asuransi Jiwasraya.

Burhanuddin mengistilahkan serangan balik koruptor. Dua terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sempat dituntut pidana mati dengan alasan melakukan perbuatan berulang.

Tapi, tuntutan tersebut tidak diakomodir Majelis Hakim Tipikor Jakarta karena kedua terdakwa perkara Asabri sudah dipidana seumur hidup dalam perkara Jiwasraya.

Serangan balik Koruptor makin menjadi-jadi ketika Gedung Bundar acak-acak Skandal Tambang Timah Ilegal, mulai drone yang tiba-tiba terbang di atas Gedung Menara Kartika Adhyaksa (tempat Jampidsus bekerja).

Sampai penguntitan Jampidsus saat makan malam di Cipete, Jakarta Selatan. Seorang oknum Densus 88 sempat diamankan dan diserahkan ke Polri. Terakhir, kediaman Jampidsus didatangi sejumlah petugas Polri.

Namun kemudian berakhir begitu saja tanpa diketahui motif di tengah pengusutan Skandal Minyak Mentah dimana Sang Raja Minyak M. Riza Chalid dijadikan tersangka.

Tampilan Utama