Perubahan Keempat UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (DPR/DPD)
Perubahan UU 3/2017 tentang Sistem Perbukuan (DPR/anggota)
RUU Komoditas Khas (DPR/anggota)
Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak (DPR/anggota)
RUU Bank Makanan (DPR/anggota)
RUU Hukum Acara Perdata (Pemerintah)
RUU Narkotika & Psikotropika (Pemerintah)
RUU Hukum Perdata Internasional (Pemerintah)
Perubahan UU 31/2000 tentang Desain Industri (Pemerintah)
RUU Keamanan & Ketahanan Siber (Pemerintah)
Perubahan UU 10/1997 tentang Ketenaganukliran (Pemerintah)
RUU Pengadaan Barang & Jasa Publik (Pemerintah)
RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati (Pemerintah)
RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU & Peraturan Daerah (Pemerintah)
RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara (Pemerintah)
RUU Jaminan Benda Bergerak (Pemerintah)
Perubahan Keempat UU 19/2003 tentang BUMN (Pemerintah)
Perubahan UU 2/1981 tentang Metrologi Legal (Pemerintah)
Perubahan UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan (Pemerintah)
RUU Badan Usaha (Pemerintah)
Perubahan UU 18/2003 tentang Advokat (Pemerintah)
Perubahan UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pemerintah)
RUU Bahasa Daerah (DPD)
Dengan padatnya agenda legislasi tersebut, DPR bersama pemerintah dihadapkan pada tantangan besar untuk menuntaskan 67 RUU prioritas ini tepat waktu. Prolegnas 2026 pun diproyeksikan menjadi salah satu periode terpadat dalam sejarah legislasi nasional.
- Advertisement -
Ikuti kami di
Google News lalu klik ikon bintang.
Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp
Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.