JAKARTA – Nikita Mirzani tak tinggal diam setelah sekian lama ditahan di Rutan Pondok Bambu akibat menjadi tersangka dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha produk kecantikan Reza Gladys. Nikita Mirzani kemudian menggugat balik Reza Gladys.
Bersama sang asisten Ismail Marzuki, Nikita Mirzani menuntut Reza mengembalikan Rp4 miiliar karena menilai sudah ada wanprestasi atas perjanjian kerja sama review produk skincare yang mereka sepakati 14 November 2024.
“Para tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp4.000.000.000 secara tunai kepada para penggugat,” demikian pernyataan dari salah satu petitum di berkas gugatan Nikita Mirzani, dikutip Holopis.com, Rabu (17/9).
Gugatan Nikita Mirzani diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Rabu (10/9/2025).
Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga menuntut kompensasi kerugian akibat wanprestasi dengan biaya sekitar Rp 10 miliar. Kerugian ini dihitung sejak penandatanganan perjanjian hingga gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian Nikita Mirzani juga menuntut kompensasi immaterial hingga Rp100 miliar, dikarenakan Reza sudah dianggap merusak kredibilitas Nikita Mirzani untuk mencari nafkah. Reza juga dianggap mengakibatkan Nikita Mirzani kehilangan kesempatan untuk mencari nafkah.
“Para tergugat dihukum membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp100.000.000.000 atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan para penggugat mencari nafkah,” lanjut petitum.
Sekedar mengingatkan kembali, Nikita Mirzani saat ini merupakan terdakwa dari kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Reza mengklaim bahwa ia diperas dan memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada pihak Nikita Mirzani.


