Divonis 10 Bulan Penjara Karena Narkoba, Fariz RM Masih Ingin Bebas


Oleh : Darin Brenda Iskarina

JAKARTA - Musisi legendaris Fariz RM divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta, yang jika tidak bisa dibayarkan, maka akan diberikan tahanan tambahan selama 2 bulan. Meski demikian, pihak Fariz RM berencana untuk mengajukan permohonan bebas bersyarat.

Pengacara Fariz RM, Deolipa Yumara mengatakan bahwa kliennya sudah memenuhi syarat untuk dibebaskan bersyarat, atau diberikan cuti bersyarat.

“Mas Fariz RM telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 7 bulan. Dari perhitungan yang ada, permohonan untuk bebas bersyarat atau cuti sudah memenuhi syarat,” kata Deolipa, dikutip Holopis.com, Sabtu (13/9).

Hal tersebut karena menurutnya, Fariz RM saat ini sudah melewati 2/3 dari masa hukumannya.

“Karena dia telah melewati 2/3 dari masa hukumannya,” kata Deolipa.

Apalagi, menurutnya saat ini jasa masih berpikir-pikir dengan waktu 7 hari. Jika vonis dinilai inkrah, Deolipa mengatakan mereka akan mengupayakan permohonan bebas bersyarat tersebut.

“Jaksa masih pikir-pikir, ada waktu 7 hari. Setelah itu kalau tidak ada apa-apa, berarti inkrah. Ketika inkrah, kami sebagai kuasa hukum akan mengajukan tadi permohonan yang bisa diupayakan,” lanjutnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Fariz RM dituntut tindak pidana atas kepemilikannya dan penguasaannya terhadap narkotika golongan I jenis tanaman. Sementara itu jaksa menuntut hukuman enam tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara.

Fariz RM sudah pernah beberapa kali terkandung masalah narkoba. Pada tahun 2007 ia ditangkap dalam sebuah Razia dengan penemuan linting ganja seberat 5 gram. Kemudian di tahun 2015 ia ditangkap setelah merayakan ulang tahun.

Tak lama dari itu pada tahun 2018, polisi kembali menemukan alat bukti berupa dua plastik klip berisi sabu, sembilan butir alprazolam, dua dumolit, dan juga alat-alat lainnya seperti alat hisap sabu atau bong.

Tampilan Utama