JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menunjuk Didik Madiyono sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS. Keputusan ini disepakati dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang berlangsung di Jakarta, pada Selasa (9/9).
Didik mulai menjalankan tugasnya sejak 9 September 2025, sehari setelah Purbaya Yudhi Sadewa mengundurkan diri usai dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan (Menkeu), menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menegaskan bahwa penunjukan Didik dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penunjukan ini dilakukan dengan merujuk ketentuan dalam UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS serta UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Holopis.com, Rabu (10/9).
Selain merujuk aturan, Kehadiran Didik yang konsisten di kantor dinilai mampu memperlancar jalannya koordinasi internal di tengah dinamika sektor keuangan.
“Selain itu ada pertimbangan bahwa saat ini Pak Didik Madiyono adalah satu-satunya Anggota Dewan Komisioner yang setiap hari berkantor di LPS sehingga akan memudahkan koordinasi dan operasionalnya,” jelas Jimmy.
Dengan penunjukan ini, Didik akan memimpin operasional LPS hingga masa tugasnya berakhir pada 24 September 2025.
Meski Didik dipercaya sebagai Plt, proses pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner LPS yang definitif masih berlangsung. Mekanisme seleksi akan berlanjut hingga nama-nama terpilih diputuskan oleh DPR dan dilantik oleh Presiden RI.
Langkah ini penting untuk memastikan keberlanjutan peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta melindungi simpanan masyarakat.


