Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1.980.000.000.000.
Dalih Nadiem
Jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim pernah melakukan konferensi pers untuk menjawab proses penyelidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung terkait sengkarut pengadaan perangkat TIK tersebut.
Ia menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa yang terjadi diproyeksikan untuk melancarkan proses kegiatan belajar mengajar dalam situasi pandemi Covid-19. Sebab dalam situasi pandemi, pendidikan harus tetap berjalan sementara praktiknya ada pembatasan jarak (long distance) dalam aktivitas publik saat itu.
“Di tahun 2020, krisis pandemi covid-19 bukan hanya menjadi krisis kesehatan, tapi juga menjadi krisis pendidikan. Kemendikbud Ristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin, agar bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran bisa kita tekan. Sehingga program pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi atau TIK yang termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi risiko pandemi untuk memastikan pembelajaran murid-murid kita tetap berlangsung,” terang Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.
Nadiem menyampaikan bahwa perangkat yang dimasukkan ke dalam proyek pengadaan barang tersebut antara lain ; 1,1 juta unit laptop (chromebook), modem 3G, dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah.
Oleh sebab itu, ia secara pribadi menyatakan siap mengikuti proses yang sedang dijalankan dan siap mendukung Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tersebut dengan terang dan tuntas.
“Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi negara yang demokratif. Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan. Saya percaya bahwa proses hukum yang adil akan dapat memilah antara kebijakan mana yang dijalankan dengan iktikad baik dan mana yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaannya,” terangnya.

