JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Prof Mahfud MD merespons dijebloskannya Nadiem Anwar Makarim ke dalam penjara oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, daam sengkarut pengadaan perangkat TIK di Kemendikbud Ristek.
Menurutnya, Nadiem adalah sosok pejabat publik yang profesional, karena ia merupakan orang yang bekerja di sektor teknis. Hanya saja dia terjebak dengan aturan birokrasi yang kurang dipahami sehingga memaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Alasan-alasan hukum untuk menjadikan Nadiem sebagai tersangka itu terpenuhi. Terpenuhi itu bukan berarti dia mengambil keuntungan dari situ, itu hanya sekurang-kurangnya dia tidak mengerti prosedur birokrasi, karena dia itu seorang praktisi yang ingin serba cepat, padahal di birokrasi itu harus sabar, ada prosedur-prosedur,” kata Mahfud MD dalam pocast di channel Leon Hartono seperti dikutip Holopis.com, Rabu (10/9/2025).
Dalam konstruksi hukum, ia memahami bahwa apa yang dilakukan Kejaksaan Agung. Satu aspek soal kerugian negara hingga Rp1,9 Triliun yang telah dihitung oleh Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Selain itu ada pelanggaran birokrasi yang cukup kuat di mana dalam proposal pengadaan Chromebook pernah ditolak oleh menteri sebelumnya berdasarkan pertimbangan kebutuhan. Sayangnya, Kementerian di bawah komando Nadiem Makarim justru melaksanakan proposal tersebut. Dalam aturan birokrasi, Mahfud menegaskan bahwa itu bisa dianggap salah.
“Dia melanggar perosedur, melanggar aturan tentang pengadaan barang itu dalam pengertian ada mens rea untuk sengaja melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan,” tuturnya.
Dalam perspektif personal Nadiem, Mahfud yang pernah berkolega di Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024, ia yakin pendiri GoJek tersebut tidak dalam rangka untuk mencari keuntungan pribadi apalagi nyolong uang rakyat dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kemendikbud Ristek tersebut.
“Anda mungkin perlu percaya ke Kejaksaan bahwa alasan hukum untuk itu sudah cukup menurut hukum, tetapi anda juga boleh yakin bahwa Nadim itu tidak sepeserun menerima uang dari situ, karena Nadiem tidak mencari keuntungan, dia sebagai pekerja, sebagai petugas,” terang Mahfud.
“Mau praktisnya aja, ini bagus-bagus, cret (tanda tangan), jalan. Padahal di situ ada prosedur-prosedur birokrasi yang harus dilewati. Nah itu yang tidak dilewati, malah dibicarakan dengan orang yang seharusnya bukan pejabat formal di situ, nah itu bisa salah, bisa bermasalah dengan birokrasi,” sambungnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada hari Kamis, 4 September 2025 usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Di hari itu juga, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 tersebut dikenakan baju oranye tahanan Kejaksaan Agung dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


