JAKARTA – Ketua KADIN Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) akhirnya dijebloskan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ke jeruji besi pada hari ini, Rabu (10/9).
Putri dari Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak (almarhum) ini ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahun Anggaran 2013-2018.
“Saudari DDW ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 9 sampai dengan 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.
Selain Dayang Donna, KPK juga menetapkan Awang Faroek Ishak dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra sebagai tersangka kasus ini. Rudy Ong Chandra yang sudah ditahan pada 21 Agustus 2025. Terkait Awang Faroek yang sudah meninggal dunia, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Atas AFI, KPK telah menghentikan proses penyidikannya, karena meninggal dunia,” ujar Asep.
Adapun dugaan rasuah ini bermula saat Rudy Ong yang bermaksud mengurus perpanjangan 6 IUP eksplorasi miliknya kepada Pemprov Kaltim melalui koleganya yakni Iwan Chandra dan Sugeng selaku makelar pada Juni 2014.
Pada saat proses perpanjangan IUP di Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Dayang Donna meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memproses dokumen perpanjangan 6 IUP dimaksud dengan meminta sejumlah fee, sebelum disetujui oleh Awang Faroek. Dayang Donna selanjutnya menyetujui dan mengatur pertemuan dengan Rudy Ong yang bertujuan untuk bernegosiasi atas fee dari pengajuan 6 IUP.
“Bahwa kemudian, saudari DDW mengatakan, sebelumnya saudara IC telah menghubunginya dan memberi harga ‘penebusan’ atas 6 IUP milik saudara ROC sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, saudari DDW menolak dan meminta harga ‘penebusan’ sebesar Rp 3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut, atau naik dua kali lipat lebih dari ‘harga penebusan’ awal,” ungkap Asep.
Akhirnya kedua pihak menyepakati harga ‘penebusan’ tersebut. Lalu, Dayang Donna dan Rudy Ong bertemu di salah satu hotel di Samarinda. Dayang Donna lalu
menerima uang Rp 3 miliar dalam pecahan uang dolar Singapura melalui Iwan Chandra dan uang Rp 500 juta dalam pecahan dolar Singapura melalui Sugeng.
“Setelah terjadi transaksi dimaksud, saudara ROC melalui saudara IC menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari saudara DDW yang diantarkan oleh saudara IJ (Imas Julia, babysitter Dayang Donna),” ujar Asep.
Setelah itu, Dayang Donna meminta fee tambahan kepada Rudy Ong melalui Sugeng. Namun, Rudy Ong tidak menanggapi permintaan tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka DDW dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas Asep.


