JAKARTA – Pemerintah akhirnya angkat suara terkait desakan publik melalui paket Tuntutan 17+8. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah akan segera memberikan jawaban konkret atas tuntutan tersebut.
“Tentu dalam waktu dekat ini, pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memberikan jawaban terhadap permasalahan-permasalahan yang dikemukakan itu,” ujar Yusril melalui siaran di kanal YouTube resminya, Senin (8/9/2025).
Yusril menyebut, setiap poin yang disuarakan masyarakat, mahasiswa, dan aktivis akan ditanggapi secara serius. Termasuk di dalamnya soal penindakan terhadap pelaku penjarahan dan pembakaran fasilitas umum, serta penegakan hukum kepada aparat yang diduga melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Pemerintah akan bersikap tegas, tidak hanya kepada mereka yang melakukan tindakan anarkis, tetapi juga kepada aparat penegak hukum yang melampaui kaidah hukum,” tegas Yusril.
Ia menambahkan, demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara. Karena itu, peserta aksi tidak boleh ditindak hanya karena menyampaikan pendapat, kecuali jika terbukti melakukan tindak pidana seperti pembakaran, penjarahan, atau perusakan fasilitas publik.
Lebih jauh, Yusril menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, adil, dan terukur. Setiap individu yang dipanggil, ditangkap, atau ditahan tetap dijamin hak-haknya, mulai dari pendampingan advokat hingga penempatan di fasilitas tahanan yang layak.


