JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, menyoroti kembali polemik pemberian uang pensiun bagi anggota DPR RI. Menurutnya, pemberian fasilitas pensiun bagi anggota legislatif adalah bentuk penyalahgunaan konsep jabatan politik, sebab DPR bukanlah jabatan karir yang melekat seumur hidup, melainkan jabatan politis yang bergantung pada mandat rakyat setiap lima tahun sekali.
“Anggota DPR itu bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja dengan jenjang karir dan status kepegawaian permanen. Mereka hanyalah pejabat politis yang dipilih rakyat untuk periode tertentu. Maka sangat keliru jika masih ada fasilitas pensiun yang membebani keuangan negara,” tegas Habib Syakur, Minggu (7/9/2025).
Habib Syakur menilai, pemberian uang pensiun DPR berpotensi menggerus rasa keadilan publik. Di satu sisi, rakyat masih menghadapi persoalan kesejahteraan, sementara pejabat politik justru mendapat keistimewaan seumur hidup meski masa tugasnya terbatas.
Secara normatif, aturan mengenai hak-hak keuangan anggota DPR memang pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Regulasi tersebut membuka ruang pemberian pensiun kepada anggota legislatif.
Namun, setelah lahirnya reformasi dan penguatan sistem keuangan negara melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan juga UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam penggunaan APBN semakin diperketat.
“Jika kita konsisten dengan semangat reformasi, seharusnya pemberian pensiun kepada anggota DPR ditinjau ulang, bahkan dihapuskan. Karena mereka bukan pejabat karir sebagaimana ASN, TNI, atau Polri, yang hak pensiunnya diatur berdasarkan masa kerja dan pengabdian permanen,” jelas Habib Syakur.
Jabatan Politik vs Jabatan Karir
Lebih lanjut, Habib Syakur menyampaikan bahwa di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, anggota DPR dikategorikan sebagai pejabat politik yang masa jabatannya ditentukan oleh pemilu. Hal ini berbeda dengan pejabat karir yang bekerja berdasarkan sistem merit, memiliki jalur kenaikan pangkat, dan perlindungan jaminan pensiun.
“Politisi lima tahunan ini tidak bisa disamakan dengan ASN. Kalau mereka tidak terpilih lagi, ya selesai. Maka tidak ada alasan logis untuk memberikan uang pensiun. Justru harus ada aturan yang lebih ketat agar tidak terjadi pemborosan APBN,” lanjut Habib Syakur.
Oleh sebab itu, Habib Syakur juga menekankan, penolakan terhadap uang pensiun DPR merupakan bagian dari upaya mengembalikan marwah politik sebagai pengabdian, bukan ladang mencari keuntungan pribadi.
“Kalau masih ada yang ngotot soal pensiun DPR, itu artinya mental politik kita belum berubah. Rakyat memilih wakilnya untuk bekerja, bukan untuk mencari fasilitas jangka panjang,” pungkasnya.


