Hotman Minta Waktu Prabowo 10 Menit Buktikan Nadiem Tak Korupsi

32 Shares

JAKARTA – Kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim, Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonannya kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memanggil dirinya dan Kejaksaan Agung terkait polemik penetapan tersangka kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

“Bapak Prabowo Presiden Republik Indonesia, kalau memang bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim,” kata Hotman dalam video pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (5/9/2025).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Ia juga menyampaikan harapannya agar kasus Nadiem Makarim tersebut, gelar perkaranya dilakukan di depan Presiden secara langsung. Karena ia memiliki keyakinan jika dalam kasus ini, kliennya tidak pernah mendapatkan uang sepeser pun dari pengadaan perangkat TIK di Kemendikbud Ristek.

“Gelar perkaranya di istana dan saya akan buktikan ; 1, Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun. 2, tidak ada markup dalam pengadaan laptop. 3, tidak ada yang diperkaya,” ujarnya.

- Advertisement -

Bahkan Hotman sesumbar dapat membuktikan semua itu dalam kurun waktu 10 menit saja di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

“Saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo Presiden Republik Indonesia yang pernah jadi klien saya 25 tahun,” tegasnya.

Hotman Paris menilai bahwa gelar perkara di Istana yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut akan menjadi pertaruhan integritasnya dalam profesinya sebagai pengacara, di mana kini kliennya adalah mantan Mendikbud Ristek di Kabinet Indonesia Maju.

“Seluruh rakyat Indonesia ingin agar benar-benar hukum ditegakkan, dan inilah saatnya saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi kenapa dia ditahan, tolong perkaranya pertama kali digelar di Istana,” tukas Hotman.

Nadiem Jadi Tersangka dan Ditahan

Sebelumnya diberitakan, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan tersangka dan menahan mantan Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, pada hari Kamis 4 September 2025.

Pendiri Gojek ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek).

“Tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini 4 September 2025, bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam jumpa pers, di kantornya, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini, Kejagung menduga Nadiem Makarim memerintahkan pemilihan ChromeOS dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Kejagung menduga kerugian negara dalam kasus program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek ini mencapai hampir Rp 2 triliun.

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” ungkap Nurcahyo.

Nadiem dijerat Kejagung dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kini ia dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
32 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis